ads here

Turunkan Tarif Tol, Pemerintah Perketat Awasi Kendaraan Berat

advertise here
Sejak beberapa waktu yang lalu setelah adanya kebijakan penggunaan eTol, pemerintah kini berencana untuk menurunkan tarif tol tarif tol pada akhir bulan ini akan diikuti dengan pengetatan pengawasan kendaraan berat yang akan melintas. Hal ini dilakukan demi menghindari kemacetan. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memproyeksi penurunan tarif tol akan mengundang lebih banyak kendaraan berat menggunakan jalan tol. "Kemacetan perlu dikurangi dengan membatasi jumlah berat kendaraan yang boleh melintas di jalan tol," ujarnya di Gedung Kementerian Koordinator Kemaritiman.


Salah satu upayanya adalah optimalisasi pengawasan di jembatan timbang. Budi Karya bilang pemerintah menunjuk anak usaha Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk mengelola jembatan timbang tersebut. "Satu tahap yang akan dilakukan penimbangan truk-truk yang ada di jalan tol melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan ditugaskan oleh BUJT. Mereka akan mengelola melalui anak usahanya. Kementerian Perhubungan akan menugaskan tim dari kami untuk mengawasi proses pembatasan berat," imbuh dia. Ia menilai kendaraan dengan berat berlebih dapat menyebabkan kemacetan di jalan tol. Hal itu karena semakin berat muatan suatu kendaraan, maka kecepatannya pun akan semakin berkurang. "Kalau dalam diskusi kami, kelebihan berat muatan bisa mereduksi kecepatan cukup banyak misalnya dengan berat muatan normal kendaraan besar bisa melaju hingga 60-70 kilometer per jam namun kalau kelebihan muatan bisa tereduksi hingga 35 kilometer per jam," terang Budi Karya.

Makanya, dengan laju kendaraan yang semakin lambat tentunya akan mengganggu pasokan logistik. Selain mengatur kendaraan berat yang melintas, Budi Karya juga bilang akan mengatasi kemacetan dengan mengatur jalur dan waktu lewat kendaraan. Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono akan memperpanjang masa hak kelola atau konsesi jalan tol yang dipegang BUJT. Saat ini, mayoritas jalan tol memiliki masa konsesi sekitar 35 tahun-40 tahun dengan tarif rata-rata sebesar Rp900-1300 per kilometer (km). Tarif ini meningkat dari waktu ke waktu, seiring dengan laju inflasi. "Kalau (konsesi) bisa diperpanjang, mungkin tarif bisa turun di bawah Rp1.000 per km. Kami lihat berapa tarif kalau konsesi 45 tahun, 50 tahun, 65 tahun," terang Basuki di Gedung DPR.