ads here

Tidak Hanya Indonesia, Kini Perancis Pun Beri Peringatan Penggunaan Uang Virtual

advertise here


Uang virtual ini sudah menjadi primadona di berbagai negada dan diberbagai kalangan masyarakat, beberapa hal banyak terjadi dan menyebabkan kerugian bagi beberapa negara. Namun, pada beberapa waktu yang lalu diketahui bahwa beberapa negara melarang adanya penggunaan mata uang virtual tersebut termasuk Indonesia dan China. Tidak hanya itu Singapura pun mulai melakukan pemberitahuan untuk berhati-hati dalam penggunaan uang virtual tersebut. Kini Perancis pun melakukan hal yang sama, pasalnya menteri keuangan Perancis meminta adanya regulasi yang ketat mulai saat ini mengenai mata uang virtual ersebut. Hal ini bertujuan untuk menghentikan penggunaan mata uang virtual agar terhindar dari pajak atau pendanaan terorisme dan kegiatan kriminal lainnya. Dalam pidatonya, Menteri Keuangan Perancis Bruno Le Maire mengingatkan risiko spekulasi dan kemungkinan manipulasi keuangan terkait bitcoin dan mata uang virtual lainnya bisa muncul.

Mengutip media Inggris Metro, Rabu (17/1/2018), pihak Le Maire tidak memberikan penjelasan secara rinci mengenai kemungkinan isi peraturan tersebut. Adapun regulator di seluruh dunia cenderung mengambil arah kebijakan keras terkait mata uang virtual, sejalan dengan nilainya yang melonjak. Secara terpisah, direktur pada bank sentral Jerman menyatakan, upaya untuk mengatur mata uang virtual seperti bitcoin harus dilakukan dalam skala global. Aturan yang bersifat nasional atau regional akan sulit untuk ditegakkan terhadap komunitas yang virtual dan tanpa batas.

Otoriras nasional di seluruh dunia, khususnya di Asia, telah memberikan sikapnya terkait mata uang virtual. Beberapa negara telah melarangnya sebagai alat pembayaran maupun komoditas yang diperdagangkan. Menurut Joachim Wuermeling, anggota pimpinan di Bundesbank, aturan yang bersifat nasional akan sulit bertahan di tengah fenomena global. "Aturan yang efektif terkait mata uang virtual hanya bisa dicapai dengan kerja sama internasional yang sangat besar karena aturan negara bersifat terbatas," ujar Wuermeling.
Regulator China telah melarang penerbitan koin baru, menutup pusat penukaran dan perdagangan mata uang virtual lokal dan membatasi penambangan bitcoin. Namun, meski sudah ada upaya-upaya itu, kegiatan perdagangan bitcoin terus terjadi melalui kanal alternatif. Korea Selatan pun berencana menerbitkan aturan yang melarang perdagangan mata uang virtual. Negara-negara dan legislator Uni Eropa telah setuju untuk memperketat aturan guna mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme melalui bitcoin dan mata uang virtual lainnya.